Rabu, 29 Juli 2015

Hak Cipta tweet?

Beberapa hari lalu salah satu teman saya Ardi Wilda bertanya mengenai apakah suatu tweet bisa di-Copyright? Pertanyaan ini sebetulnya cukup menarik, karena jawabannya bagi saya: tergantung. Saya baru menemukan fakta bahwa dasar Awe bertanya, sempat heboh ada salah satu akun humor yang isi tweetnya mencuri isi tweet beberapa orang. 

Mengintip definisi dalam UUHC
Terkait hal ini gw merefer ke ketentuan Hak Cipta dalam UU Hak Cipta no 28 tahun 2014:
Dalam pasal 1 ayat 1: 
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 1 ayat 3
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata


Pasal 40
Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas: 
a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya; 
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya; 
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; 
d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks; 
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; 
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; 
g. karya seni terapan; 
h. karya arsitektur; 
i. peta; 
j. karya seni batik atau seni motif lain; 
k. karya fotografi;  
l. Potret; 
m. karya sinematografi; 
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; 
o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; 
p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya; 
q. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli; 
r. permainan video; dan 
s. Program Komputer.

Terkait pertanyaan Awe, maka kita lihat dulu isi tweet itu, apakah terkait ilmu pengetahuan, seni dan sastra? Selain itu dari definisi dalam pasal 40 mana sih yang tepat untuk dijadikan referensi jenisnya? Kalau gw pribadi melihat di point N,P atau S. 
N kalau karya yang diplagiat terdapat editan. P atau S karena masih masuk dalam media komputer.

Pendapat saya, sebuah tweet yang berisikan fakta kejadian, Non ilmu pengetahuan, seni, dan sastra maka tidak bisa dilindungi Hak Cipta.
Contoh Tweet: 
Otw ke senayan
Pengungsi Uganda di Lapo tondongta

Kita tidak usah bicara terlalu jauh untuk menuntut ke pengadilan , faktor yang bicara tentunya faktor U & W (A.k.a Uang & Waktu) . Saat berpikir menuntut melalui pengadilan ada beberapa faktor lain yang harus diperhatikan. 
Pasal 1 ayat 24:
24. Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar. 

Pasal 1 ayat 25:
25. Ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang yang dibebankan kepada pelaku pelanggaran hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait berdasarkan putusan pengadilan perkara perdata atau pidana yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian yang diderita Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait.
Harus bisa diukur kerugian ekonomi dari tweet yang diplagiat. Apakah kita sudah memiliki parameter pengukurannya?

Kalau sudah merasa bisa menemukan parameternya, maka kita bisa back to basic. Pada dasarnya Hak cipta biasanya berujung ke pembuktian siapa yang pertama kali mengumumkan  (mendaklarasikan dalam bahasa UU), so persiapkan bukti-bukti bahwa anda adalah orang pertama yang mengumumkan.


Opsi tercepat dan murah
Lucunya setelah tweet awe, gw membaca berita di website time pemilik akun @runolgarun melaporkan ke twitter bahwa tweet dia diplagiat oleh salah satu akun twitter.  Hasilnya twitter mensensor tweet plagiat tersebut dan menampilkan teks. 
witheld in response to a report from the copyright holder.

Setelah itu twitter memberi waktu 10 hari kepada pihak yang dituduh melakukan plagiat untuk mengajukan keberatan terhadap klaim hak cipta tersebut. Mungkin pemilik akun humor yang dicaplok bisa mengikuti cara yang sama, lebih murah dan cepat. Kerugiannya mungkin tidak bisa mendapatkan kompensasi apabila dirugikan secara ekonomi. 

So korban-korban akun tweet humor, mari laporkan akun tersebut beramai-ramai ke twitter supaya isi tweet yang diplagiat bisa disensor oleh twitter.