UU Hak Cipta 2014: Kemenangan para pencipta
lagu?
Setelah melalui lika-liku yang
panjang akhirnya UU Hak Cipta terbaru sudah disahkan oleh anggota DPR pada 16
September 2014 beberapa hari sebelum mereka turun dari masa jabatannya. UU ini
menjadi milestone penting bagi para
musisi tanah air legendaris Indonesia.
Mengapa hal ini patut kita anggap penting? Dalam UU Hak Cipta terbaru ini
terdapat pasal yang menghentikan praktek jual putus hak cipta lagu. Jual putus hak cipta lagu dalam undang-undang ini ditentukan hanya dapat dilakukan selama 25 tahun, setelah itu Hak Cipta sebuah lagu secara otomatis kembali kepada pencipta. Ketentuan ini berlaku 2 Tahun setelah
Undang-undang ini disahkan (Berlaku 2016) sehingga Hak ekonomis dalam suatu Hak Cipta kembali lagi
kepada pencipta lagu. Praktek ini sering terjadi pada masa musisi sebelum era 2000an. Kita tentunya sering melihat setelah lagu pencipta dibeli oleh pihak label (dengan jumlah yang pada masa itu bisa digunakan untuk membeli mobil dan hal lain yang cukup mewah) lalu pencipta tidak mendapatkan lagi hak mereka atas royati lagunya (dianggap telah dibayar di muka).
Tentunya para pencipta, anak, cucu, serta pewaris dari pencipta kini bisa berbahagia karena mereka bisa “kecipratan” warisan royalti dari hasil karya lagu tersebut. Pencipta, pewaris & pihak yang merupakan pemegang hak cipta kini bisa menagih royalti kepada lembaga Manajemen kolektif. Akan tetapi
ini hanya berlaku bagi para pencipta lagu yang meninggal dunia setelah tahun 1946. Mengapa
demikian? Karena Hak Cipta kini berlaku sampai 70 Tahun setelah Pencipta meninggal
dunia (diperpanjang 20 tahun dari sebelumnya yang hanya 50 tahun). UU Hak Cipta ini juga mensyaratkan bahwa Hak
ekonomi baru dikembalikan kepada pencipta 2 tahun setelah Undang-undang Hak
Cipta diundangkan. Apabila pencipta masih hidup hingga melebihi tahun 1946 tentunya pemegang hak cipta masih bisa kebagian royalti meski tinggal sisa sedikit lagi dari masa hak ciptanya. Makin lama pencipta hidup, makin sering kemungkinan pencipta tersebut mendapatkan royalti.
Mengenai penagihan kepada Lembaga
Manajemen Kolektif, terlebih dahulu pemegang Hak Cipta harus mendaftarkan diri kepada lembaga manajemen kolektif. Akan lebih mudah tentunya jika pencipta atau para ahli warisnya
atau pemegang Hak Cipta mengkuasakan kepada seorang Kuasa untuk melakukan penagihan kepada lembaga terkait. Setelah pendaftaran maka mereka dapat
menarik imbalan dari pengguna hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
Dengan adanya Undang-undang baru ini semoga
para pencipta lagu & keluarganya dapat meningkatkan kesejahteraannya terutama pencipta lagu yang tidak dapat menikmati royalti karena praktek jual putus yang dilakukan label musik masa lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar